Siantar – Kepolisian Republik Indonesia, kini mempunyai terobosan inovasi terbaru, Polisi Bersama Masyarakat “Polri tidak berjarak dengan rakyat, melainkan hadir, mendengar, bekerja bersama dan memberikan solusi atas kebutuhan warga”, sesuai arahan Kapolri Jenderal Polisi. Suyudi Ario Seto, S.I.K. M.H.,.
Adanya arahan Kapolri, Satlantas Polres Pematang Siantar, melaksanakan pendekatan secara humanis kepada pengendara kendaraan di Kota Siantar, AKP Simon E. Simatupang, SH.,MH., menyampaikan adanya inovasi terbaru membuat kedekatan masyarakat dengan Kepolisian, semakin dekat, tutur Kasat lantas.
“Kita ketahui angka pelanggaran dan kecelakaan masih tinggi, kerena kelalaian pengendara yang tidak menaaati Peraturan berlalu lintas yang baik dan benar”.
AKP Simon E. Simatupang, menjelaskan kepada masyarakat, fonamena dilapangan yang sering ditemui, para pengendara yang melanggar lalu lintas, sering kali takut, maka dari itu saya sebagai Kasat Lantas Polres Pematang Siantar menghimbau kepada masyarakat kalau pengendara ketemu dengan Polisi jangan takut.
Kepolisian selalu memberikan penjelasan yang jelas dan transparan kepada pelanggar lalu lintas mengenai kesalahan yang dilakukan, pasal yang dilanggar, serta tabel jumlah denda yang berlaku.
Ketika proses penilangan terjadi, petugas kepolisian juga memberikan informasi edukatif terkait mekanisme penyelesaian tilang, baik melalui sistem BRIVA (BRI Virtual Account) maupun jalur sidang pengadilan.
Kasat Lantas juga menyampaikan ada poin-poin penting yang wajib dipahami oleh masyarakat dan diterangkan oleh petugas di lapangan:
1. Sistem Pembayaran Denda via BRIVA (E-Tilang)
• Uang Titipan Denda Maksimal: Pembayaran melalui BRIVA sebelum tanggal sidang berstatus sebagai “uang titipan”. Nominal yang tertera pada sistem BRIVA saat itu umumnya menggunakan denda maksimal sesuai pasal pelanggaran yang dituduhkan.
• Pengembalian Sisa Denda (Refund): Pelanggar tidak perlu khawatir uangnya hangus. Jika dalam putusan sidang hakim menetapkan nominal denda yang lebih rendah dari denda maksimal, maka sisa uang titipan tersebut wajib dikembalikan kepada pelanggar. Sisa dana dapat diambil di BRI atau ditransfer kembali sesuai mekanisme resmi di situs E-Tilang Kejaksaan RI.
• Batas Waktu Pembayaran: Pembayaran BRIVA memiliki batas waktu sebelum tanggal sidang. Jika pelanggar membayar denda melalui BRIVA secara penuh sebelum batas tersebut, maka pelanggar tidak perlu lagi datang untuk menghadiri sidang di pengadilan.
2. Mekanisme Jalur Sidang Pengadilan
• Pilihan Jika Keberatan: Apabila pelanggar merasa tidak bersalah atau keberatan dengan dakwaan pasal, mereka berhak menolak membayar BRIVA di awal dan memilih untuk menyelesaikan perkara secara langsung di persidangan sesuai tanggal yang ditentukan pada surat tilang.
• Sidang Tanpa Kehadiran (Verstek): Saat ini berlaku sistem sidang verstek, di mana pelanggar tidak diwajibkan hadir secara fisik di pengadilan. Putusan denda dan biaya perkara akan ditetapkan oleh hakim pada hari sidang.
• Pengambilan Barang Bukti: Setelah hari sidang, pelanggar cukup mengecek nominal denda resmi yang diputus hakim melalui situs E-Tilang Kejaksaan RI. Pelanggar membayar nominal final tersebut menggunakan Kode Billing baru, lalu membawa bukti bayar asli ke kantor Kejaksaan Negeri setempat untuk mengambil barang bukti (SIM atau STNK) yang disita.
Serta Konsekuensi Jika Mengabaikan Tilang,
Jika pelanggar tidak melakukan konfirmasi atau mengabaikan pembayaran denda baik lewat BRIVA maupun setelah putusan sidang, dalam jangka waktu maksimal 14 hari STNK kendaraan akan diblokir secara otomatis oleh pihak Samsat, ucap Kasat Lantas.
Satlantas Polres Pematang Siantar, baru-baru ini di hebohkan dengan video perdebatan pengiat Kontrol sosial dengan petugas Satlantas yang melakukan penindakan pelanggaran kasat mata, dimana petugas Kepolisian telah menjelaskan kepada pelangar kendaraan sepeda motor, dalam proses penilangan ada beberapa jenis, pengendara meminta ditilang secara manual/mengikuti sidang di pengadilan.
Ipda Syah Edi Purba, Kanit Patroli Polres Pematang Siantar, menjelaskan bahwa petugas sudah menjelaskan kepada pengendara, dimana pengendara yang ditilang meminta kepada petugas untuk ikut sidang, setelah bukti tilang diserahkan kepada Pengendara ” datang salah satu pengiat sosial’ mempertanyakan kenapa tidak diberikan nomor Briva-E, petugas menjelaskan bahwa pengendara yang ditilang meminta ikut sidang.
“Sempat terjadi perdebatan di tempat kejadian” Kepolisian siap dikritik, kami dari Satuan Lalu lintas Polres Pematang Siantar, mengapresiasi rekan-rekan yang peduli dengan Kepolisian, Dirinya juga menghimbau kepada Pengendara untuk selalu melengkapi kelengkapan berkendara, keselamatan itu tangung jawab bersama. (-)















