Pengamat Soroti Isu Lama Budi Arie: Jangan Potong Fakta Hukum untuk Bangun Opini

BHAYANGKARA INDONESIA

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:33

5010 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pengamat sosial dan politik M. Mahatir menyoroti kembali munculnya narasi yang mengaitkan nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, dengan perkara judi online. Menurutnya, publik perlu melihat persoalan tersebut secara objektif dengan merujuk pada fakta dan dokumen hukum, bukan berdasarkan potongan informasi, spekulasi, maupun framing yang berpotensi merugikan reputasi seseorang.

M. Mahatir menilai, isu yang kembali diangkat tersebut pada dasarnya merupakan topik lama yang seharusnya tidak terus diproduksi menjadi opini baru tanpa melihat perkembangan proses hukum dan isi putusan pengadilan.

menegaskan bahwa tidak terdapat fakta hukum yang menyatakan atau membuktikan bahwa Budi Arie Setiadi terlibat dalam kegiatan perlindungan judi online. Kemudian secara hukum sudah Inkra. Sangat jelas tidak ada keterlibatan Budi Arie, Tidak ada mensrea ( niat jahat), Tidak ada perintah, baik lisan atau tulisan, Tidak ada aliran dana
Segala tuduhan atau spekulasi yang berkembang di media sosial tidak berdasar pada dokumen hukum, putusan pengadilan, ataupun temuan resmi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Budi Arie clear. Jangan terus-menerus membangun framing yang seolah-olah seseorang terlibat, sementara publik harus melihat apa yang benar-benar terbukti secara hukum,” ujar M. Mahatir.

Ia merujuk pada putusan dalam perkara judi online yang disebut telah berkekuatan hukum tetap, yakni perkara Nomor 202/PidSus/2025/PT.DKI jo. Nomor 278/PidSus/2025/PN Jaksel. Sejumlah pemberitaan mengenai putusan tersebut menyebut perkara berujung pada vonis terhadap para terdakwa, sementara Budi Arie tidak ditempatkan sebagai terdakwa dalam perkara tersebut.

Menurut M. Mahatir, hal tersebut penting dipahami publik agar tidak terjadi pencampuradukan antara proses hukum terhadap pihak-pihak yang telah divonis dengan tuduhan atau spekulasi terhadap pihak lain yang tidak terbukti sebagai pelaku dalam putusan tersebut.

“Kalau memang ada tuduhan keterlibatan, mari kita lihat dasar hukumnya. Apa buktinya? Apa yang diputus pengadilan? Siapa yang menjadi terdakwa dan siapa yang dinyatakan bersalah? Jangan sampai opini publik dibentuk seolah-olah sudah ada kepastian hukum, padahal faktanya berbeda,” tegasnya.

Ia mengatakan bahwa berdasarkan pemberitaan mengenai putusan perkara tersebut, tidak terdapat penetapan Budi Arie sebagai terdakwa maupun vonis pidana terhadap dirinya dalam perkara yang dimaksud. Karena itu, menurutnya, publik harus berhati-hati dalam menggunakan istilah yang dapat menimbulkan persepsi bahwa seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana.

“Ini yang harus kita luruskan. Tidak boleh ada penghakiman berdasarkan asumsi. Kalau seseorang tidak menjadi terdakwa dan tidak divonis dalam perkara tersebut, jangan kemudian narasinya dibangun seolah-olah orang itu sudah terbukti terlibat,” katanya.

M. Mahatir juga mengingatkan kelompok-kelompok maupun pengguna media sosial agar tidak menjadikan isu hukum sebagai alat untuk membentuk opini yang dapat merusak reputasi seseorang.

Ia menambahkan, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi yang akurat. Karena itu, setiap pemberitaan mengenai perkara hukum harus mengedepankan asas praduga tak bersalah, akurasi, serta merujuk pada dokumen resmi.

M. Mahatir mengajak masyarakat untuk lebih kritis dalam menerima informasi yang beredar di media sosial, khususnya informasi yang menyangkut nama seseorang dalam perkara hukum.

Ia menilai, viralnya sebuah informasi tidak otomatis menjadikannya sebagai fakta hukum.

“Isu publik harus disikapi dengan kepala dingin. Ukurannya adalah fakta yang terverifikasi, dokumen hukum, dan putusan pengadilan. Bukan seberapa ramai isu tersebut dibicarakan,” katanya.

M. Mahatir berharap tidak ada lagi upaya mengaitkan nama Budi Arie dengan perkara judi online tanpa dasar hukum yang jelas.

“Sekali lagi, Budi Arie clear dalam konteks perkara yang sudah diputus tersebut. Jangan lagi ada framing untuk menjatuhkan reputasi seseorang. Kalau ada bukti, silakan bawa melalui mekanisme hukum. Kalau tidak ada, jangan membangun tuduhan di ruang publik,” pungkas M. Mahatir.

Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus dihormati, tetapi pada saat yang sama reputasi dan hak setiap warga negara juga harus dihormati berdasarkan prinsip hukum yang berlaku. (*)

Berita Terkait

Nonaktifkan Kalapas Cibinong, DPP LPPI : Menteri Imipas Agus Andrianto Tak Main-Main Benahi Imipas
VIRAL! Bedah Buku Internasional UI: Karya Mahasiswa S2 Gizi FKM USU Ditetapkan Sebagai Referensi Akademik Banyak Terima Hadiah Atas Prestasinya di Apresiasi Seluruh Mentri dan Kapolri
Home Industry Tembakau Sintetis Digerebek, Pengamat Apresiasi Kapolres Cimahi
Pusat Studi Kepolisian Terus Menggeliat, Mahasiswa Bedah Gagasan Reformasi Birokrasi Polri
Budi Arie Diterpa Isu Politik, Pengamat : Publik Jangan Terjebak Potongan Video dan Narasi Sepihak
BNN dan Polri Bekuk Gembong Narkoba Kampung Bahari, PW GP Al Washliyah Bukti Kolaborasi BNN Tak Beri Ruang untuk Bandar Narkoba
Kombes Reza Chairul Masuk Kandidat Komandan Upacara HUT ke-81 RI, Aktivis Nasional: Bukti Kualitas Perwira Polri
Publik Sebut : Polres Cimahi selamatkan 543.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika maupun obat keras terbatas

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:19

Polantas Aceh Hadir di Malam Hari, Satlantas Polres Aceh Tenggara Jaga Kelancaran Arus Lalu Lintas

Jumat, 9 Oktober 2026 - 07:45

Polisi Bersama Masyarakat, Subuh Keliling dan Jumat Curhat, Kapolres Aceh Tenggara Pererat Silaturahmi dengan Ulama dan Masyarakat

Jumat, 9 Oktober 2026 - 06:26

Cegah Karhutla, Polsek Babul Makmur Gencarkan Patroli K2YD dan Edukasi kepada Masyarakat

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:19

Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Pengamanan Musda X Golkar, Pastikan Kegiatan Berlangsung Aman dan Kondusif

Kamis, 8 Oktober 2026 - 04:26

Polisi Bersama Masyarakat, Kapolsek Bukit Tusam Tingkatkan Patroli K2YD, Sampaikan Sosialisasi Bahaya Karhutla

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:27

Polisi Bersama Masyarakat, Perkuat Komunikasi dan Kebersamaan, Kapolres Aceh Tenggara Silaturahmi dengan KPA

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:48

Polisi Bersama Masyarakat, Kapolres Aceh Tenggara Hadiri Launching Inovasi Layanan Dokumen Kependudukan “Tuntas di Kecamatan”

Rabu, 7 Oktober 2026 - 02:39

Polisi Bersama Masyatakat, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Anev Mingguan, Evaluasi Kinerja dan Kesiapan Jajaran

Berita Terbaru