
REGIONAL | Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:43 WIB
*BATU BARA* – Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., bersama Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal, S.E., M.AP., terus memperkuat komitmen…

REGIONAL | Rabu, 7 Oktober 2026 - 03:16 WIB
*Depok* – Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., yang diwakili Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Batu Bara Elpandi,…

REGIONAL | Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:57 WIB
MEDAN — Batalyon Para Komando 463 Pasukan Gerak Cepat (Pasgat) Medan meraih Tanda Kehormatan Samkarya Nugraha, penghargaan prestisius yang diberikan sebagai bentuk pengakuan negara…

REGIONAL | Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:45 WIB
*BATU BARA* – Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal, S.E., M.AP., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara dengan agenda penyampaian perubahan Program Pembentukan Peraturan…

REGIONAL | Rabu, 30 September 2026 - 03:18 WIB
*JAKARTA* – Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Batu Bara, Ny. Henny Heridawaty Baharuddin, tampil dalam rangkaian Pameran Kerajinan Nusantara (Kriyanusa) 2026 yang…

REGIONAL | Selasa, 29 September 2026 - 11:59 WIB
*ASAHAN* – Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., menghadiri Pembukaan Intermediate Training LK II Tingkat Nasional Himpunan Mahasiswa Islam (HMI)…

REGIONAL | Selasa, 29 September 2026 - 07:42 WIB
Polsek Air Putih Polres Batu Bara mengamankan seorang laki-laki yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Dusun Sawo XI, Desa Sei Suka…

REGIONAL | Selasa, 29 September 2026 - 06:44 WIB
Medan, 28 September 2026 – Sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan oleh PT Toba Surimi Industries, Tbk (“PT TSI”) terhadap PT Bank Mandiri (Persero), Tbk dan pihak-pihak terkait lainnya dengan Nomor Perkara 879/Pdt.G/2026/PN Mdn kembali ditunda oleh Pengadilan Negeri Medan. Persidangan yang digelar pada Senin, 28 September 2026 tersebut masih beragendakan pemeriksaan kelengkapan para pihak, termasuk pemeriksaan kelengkapan surat kuasa dan dokumen pendukung kedudukan hukum Para Tergugat yaitu dari pihak-pihak direksi, komisaris, dan karyawan-karyawan Bank Mandiri. Namun dalam persidangan tersebut Direksi dan Komisaris dari Bank Mandiri masih belum menghadiri persidangan. Dalam persidangan sebelumnya pada tanggal 14 September 2026, kuasa hukum Bank Mandiri telah menyampaikan bahwa kelengkapan dokumen surat kuasa seluruh pihak Tergugat akan dipenuhi pada persidangan berikutnya. Namun, pada persidangan tanggal 28 September 2026, kelengkapan tersebut masih belum sepenuhnya terpenuhi. Berdasarkan pemeriksaan di persidangan, masih terdapat beberapa dokumen administrasi beracara yang belum lengkap, termasuk dokumen pendukung seperti akta pendirian Bank Mandiri serta pendaftaran surat kuasa melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Medan, mengingat dokumen-dokumen tersebut merupakan bagian penting dalam proses pemeriksaan perkara. Kuasa hukum PT TSI, Dr. David M.L. Tobing, S.H., M.Kn., menyampaikan kekecewaannya atas kembali tertundanya proses persidangan. “Kami menghormati proses persidangan yang berjalan di Pengadilan Negeri Medan. Namun kami menyayangkan bahwa setelah beberapa kali persidangan dengan agenda yang sama, pihak Tergugat yaitu jajaran Direksi dan Komisaris Bank Mandiri tidak pernah hadir atau memberikan kuasa ke kuasa hukumnya” ujar David Tobing. Menurut David, sebagai bank besar yang memiliki peran penting dalam sistem perekonomian nasional, Bank Mandiri beserta jajaran pihak yang ditarik sebagai Tergugat seharusnya menghormati proses persidangan dengan memastikan seluruh kelengkapan beracara telah dipenuhi. “Seharusnya jajaran Direksi dan Komisaris dari sebuah bank besar di Indonesia dapat menunjukkan komitmen untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Proses persidangan tidak boleh terhambat hanya karena persoalan administratif yang seharusnya dapat dipersiapkan sejak awal. Ketidakhadiran jajaran direksi dan komisaris di tiga kali persidangan membuktikan bahwa Bank Mandiri tidak menghormati dan mengabaikan proses persidangan” lanjut David. Dalam persidangan tersebut, pihak PT TSI juga meminta agar Majelis Hakim dapat bersikap tegas apabila kelengkapan berkas Para Tergugat tidak segera dipenuhi, sehingga proses pemeriksaan perkara dapat berjalan secara efektif dan tidak berlarut-larut. Atas kondisi tersebut, Majelis Hakim kemudian menetapkan persidangan berikutnya pada Senin, 19 Oktober 2026 dengan agenda pemeriksaan kelengkapan pihak Tergugat 9 serta Tergugat 12 sampai dengan Tergugat 30. Gugatan ini berkaitan dengan penarikan dana fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Revolving PT TSI sebesar Rp124,4 miliar berdasarkan 54 lembar cek yang tanda tangannya telah dinyatakan non-identik atau berbeda berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik. Perkara ini juga berkaitan dengan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 580/Pid.B/2026/PN Mdn tanggal 25 Juni 2026 yang telah berkekuatan hukum tetap terkait tindak pidana pemalsuan surat. Melalui gugatan ini, PT TSI meminta pertanggungjawaban hukum atas pencatatan kewajiban kredit yang menurut PT TSI berasal dari transaksi yang tidak pernah diperintahkan, disetujui, maupun dinikmati oleh perusahaan. PT TSI…

REGIONAL | Senin, 28 September 2026 - 13:16 WIB
Batu Bara – Praktisi hukum Ketua DPD FERARI Sumatera Utara Baginta Manihuruk, SH,MH,CRA menyatakan dukungan terhadap langkah Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara dalam menangani…

REGIONAL | Minggu, 27 September 2026 - 12:21 WIB
Diskominfo – Kota Tanjungbalai membutuhkan generasi muda yang kreatif, inovatif, berintegritas, serta memiliki semangat kolaborasi dalam menghadapi tantangan zaman. Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI)…