DPC PERMAHI Banten Tuntut Kepala Kejaksaan Banten yang baru Segera Turun Tangan Usut Dugaan Penyimpangan Anggaran

BHAYANGKARA INDONESIA

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:53

5035 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banten, 09 Agustus 2026 |  Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPC PERMAHI) Banten mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Herry Hermanus Horo, S.H., M.H., untuk segera turun tangan dan mengambil langkah nyata terhadap sejumlah persoalan yang diduga berkaitan dengan pengelolaan anggaran dan pelayanan publik di wilayah Provinsi Banten.

Beberapa persoalan yang menjadi perhatian DPC PERMAHI Banten antara lain dugaan mark-up anggaran Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS), dugaan pungutan liar (pungli) dan jual beli jabatan di lingkungan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Banten, serta dugaan persoalan dalam penggunaan anggaran Tenaga Ahli PEMPROV BANTEN

DPC PERMAHI Banten memandang bahwa berbagai informasi dan dugaan tersebut tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan. Aparat penegak hukum perlu hadir untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum, penyalahgunaan kewenangan, maupun potensi kerugian keuangan negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

DPC PERMAHI Banten: Kepala Kejaksaan Banten yang baru Harus Segera Turun Tangan
Ketua DPC PERMAHI Banten, M. Nurul Hakim, menyampaikan bahwa Kepala Kejaksaan Banten yang baru perlu segera melakukan langkah konkret terhadap berbagai persoalan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.

“Kami dari DPC PERMAHI Banten menuntut Kepala Kejaksaan Banten yang baru untuk segera turun tangan dan mengerjakan pekerjaan rumah yang sebelumnya di abaikan. Jangan sampai berbagai dugaan persoalan yang menyangkut anggaran negara dan pelayanan publik hanya berhenti sebagai informasi tanpa ada kejelasan tindak lanjut,” ujar M. Nurul Hakim.

Menurut DPC PERMAHI Banten, tuntutan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu. Namun, apabila terdapat informasi dan indikasi awal yang patut didalami, maka aparat penegak hukum harus melakukan pemeriksaan secara profesional, objektif, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Dugaan Mark-Up Dana SIMRS Harus Dibuka Secara Terang

DPC PERMAHI Banten meminta Kejati Banten melakukan penelusuran terhadap dugaan mark-up dalam pengadaan maupun pengelolaan anggaran SIMRS.

Penelusuran dapat mencakup proses perencanaan, penganggaran, pengadaan, penentuan harga, spesifikasi barang atau jasa, pelaksanaan pekerjaan, hingga pertanggungjawaban anggaran.

Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya perbedaan harga yang tidak wajar, pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, atau indikasi penyimpangan lainnya, DPC PERMAHI Banten meminta agar persoalan tersebut ditindaklanjuti sesuai hukum.

Dugaan Pungli dan jual beli jabatan di Lingkungan Kanwil Kemenag Banten

DPC PERMAHI Banten juga menyoroti informasi mengenai dugaan praktik pungutan liar dan jual beli jabatan di lingkungan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Banten.

Praktik pungutan liar dan jual beli jabatan, apabila terbukti terjadi, tidak boleh dianggap sebagai persoalan kecil karena dapat merugikan masyarakat serta mencederai prinsip pelayanan publik yang bersih dan berintegritas.

Oleh karena itu, DPC PERMAHI Banten meminta Kejati Banten untuk melakukan verifikasi dan pendalaman terhadap informasi tersebut serta memeriksa pihak-pihak yang berkaitan apabila memang terdapat dasar dan bukti yang cukup.

Anggaran Tenaga Ahli Povinsi Banten Juga Harus Menjadi Perhatian

DPC PERMAHI Banten turut meminta Kejati Banten memberikan perhatian terhadap dugaan persoalan dalam penggunaan anggaran Tenaga ahli

Penggunaan uang negara harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan. Setiap dugaan ketidaksesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, volume pekerjaan, spesifikasi, harga, maupun pertanggungjawaban anggaran perlu diperiksa berdasarkan data dan bukti.

“Pekerjaan Rumah” Jangan Dibiarkan Tanpa Kejelasan

DPC PERMAHI Banten berharap pergantian kepemimpinan di Kejati Banten dapat menjadi momentum untuk menyelesaikan berbagai pekerjaan rumah yang masih membutuhkan kejelasan dan tindak lanjut.

M. Nurul Hakim menegaskan bahwa pihaknya mendorong Kepala Kejaksaan Banten yang baru untuk tidak ragu melakukan pemeriksaan apabila terdapat informasi yang memiliki dasar dan indikasi yang patut didalami.

“Kami tidak meminta proses hukum dilakukan secara serampangan. Kami meminta Kejati Banten bekerja secara profesional, transparan, dan objektif. Jika memang tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan hasilnya kepada publik. Tetapi jika ditemukan bukti adanya tindak pidana, jangan ada tebang pilih dalam penegakan hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Bendahara Umum DPC PERMAHI Banten, Moch. Ilham Tauhid, menambahkan bahwa pengawasan terhadap pengelolaan anggaran publik merupakan bagian penting dari kontrol masyarakat dan mahasiswa hukum.

“Uang negara adalah uang rakyat. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan anggaran harus memiliki kejelasan. Kami meminta Kejati Banten membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi dan bukti, kemudian menindaklanjutinya sesuai mekanisme hukum,” ujar Moch. Ilham Tauhid.

TUNTUTAN DPC PERMAHI BANTEN
Atas berbagai persoalan tersebut, DPC PERMAHI Banten menuntut:

1. Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Herry Hermanus Horo, S.H., M.H., segera turun tangan terhadap berbagai dugaan persoalan yang menyangkut pengelolaan anggaran dan pelayanan publik di Provinsi Banten.

2. Melakukan penelusuran dan pemeriksaan terhadap dugaan mark-up anggaran SIMRS berdasarkan data dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

3. Mendalami dugaan pungli dan praktik jual beli jabatan di lingkungan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Banten dan memprosesnya sesuai hukum apabila ditemukan bukti yang cukup.

4. Memeriksa dugaan persoalan penggunaan anggaran Tenaga Ahli, khususnya kegiatan yang memiliki indikasi ketidaksesuaian atau penyimpangan.

5. Memberikan kejelasan terhadap tindak lanjut berbagai laporan atau informasi yang selama ini belum memperoleh kepastian.

6. Menegakkan hukum secara profesional, transparan, objektif, dan tanpa tebang pilih.

DPC PERMAHI Banten menegaskan bahwa seluruh persoalan tersebut merupakan dugaan yang harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum yang sah. DPC PERMAHI Banten tidak bermaksud menghakimi pihak mana pun sebelum adanya bukti dan keputusan dari aparat penegak hukum maupun lembaga peradilan yang berwenang.

Namun demikian, diamnya aparat terhadap dugaan penyimpangan bukanlah jawaban. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa setiap informasi mengenai dugaan penyalahgunaan anggaran negara diperiksa secara serius.

DPC PERMAHI Banten menunggu langkah nyata Kejati Banten.

Berita Terkait

Pengamat: Aduan terhadap Budi Arie Jangan Dipaksakan Jadi Dugaan Makar, “Seandainya” Bukan Bukti Tindakan Nyata
Tito Ahmad Soroti Beban Operasional dan Potongan Komisi bagi Driver Online
FRONTAL Jawa Timur Minta Potongan Komisi Aplikator Maksimal 10 Persen
Pererat Solidaritas, Mabes Polri Gelar Bhakti Sosial Bersama Ratusan Pengemudi Ojol
Ketua Umum PERON 26: Driver Online Harus Bersatu Perjuangkan Kesejahteraan;
Prabowo, Anies dan Samsuri, S.Pd.I, M.A adalah Tiga Besar Tokoh Nasional Potensial untuk Pilpres 2029
DPP BAPERA Mendesak Penista Al Qur’an di Ancol agar Di Hukum Berat

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 06:58

Lapas Labuhan Ruku Gelar Sidang TPP, Usulkan 18 Narapidana Ikuti Program Rehabilitasi Berbasis Ketahanan Pangan 

Jumat, 9 Oktober 2026 - 06:43

Lapas Labuhan Ruku Tingkatkan Pembinaan Kemandirian Warga Binaan Melalui Kegiatan Sortir Ikan Lele

Jumat, 9 Oktober 2026 - 01:30

*Belajar dari Bappelitbangda Tangsel, Peserta PKP Dalami Kepemimpinan Berbasis Kinerja dan Inovasi SISTARI*

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:34

Mari Wujudkan Kepatuhan Lalu Lintas Dengan Selalu Mengutamakan Keselamatan Bersama Satlantas Polres Pematang Siantar

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:55

Mantapkan Mekanisme Clearance Pejabat BUMD, Pemko Tanjungbalai Ikuti Sosialisasi Pelayanan Clearance

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:41

Tinggal Sendiri, Bukan Berarti Sendirian: Peran Keluarga dalam Mendukung Kemandirian Penyandang Disabilitas

Kamis, 8 Oktober 2026 - 03:50

Jelang MotoGP 2026, Satgas Preventif Patroli Dialogis di Pelabuhan Gili Mas

Kamis, 8 Oktober 2026 - 03:43

Ditjenpas Pindahkan 313 Warga Binaan Risiko Tinggi ke Nusakambangan, Langkah Tegas Pasca Insiden Rutan Depok  

Berita Terbaru